Sentral Kekuasaan Masih di Jakarta: Daftar Kebijakan Totaliterian

By Calvin Michel Sidjaja | Nov 2, 2008
   Show Original   

RUU Pornografi akhirnya sudah menjadi UU Pornografi. Hal ini menimbulkan kontroversi karena definisi yang terlalu ambigu dan berpotensi disalahgunakan. Berbagai kultur di Indonesia memiliki unsur ketelanjangan yang memang ditujukan untuk eksplorasi seni. Hanya dengan berbekal UU ini, berbagai keunikan yang ada di daerah kita bisa mati.Tapi marilah kita menyikapinya dengan agak dewasa. Bentuk kepasrahan karena suara protes kita tidak akan berguna, jadi terima saja. Sebelum UU ini, sudah banyak UU serupa, yang tujuannya mengontrol sektor privat.

Pemerintah Indonesia dikritik menjadi pemerintah yang totaliterian, mengontrol berbagai sudut kehidupan masyarakat. Akhirnya kritik seperti ini mencuat lagi. Sebagai salah satu penduduk negeri ini, saya dibuat muak dengan kebijakan yang mengontrol kehidupan orang biasa. UU Pornografi merupakan salah satu dari UU yang sudah ada

  1. Kebijakan Pergantian Nama Orang Tionghoa menjadi nama berbau Indonesia (biasanya pakai imbuhan -jaya)
  2. Kebijakan pelarangan penggunaan bahasa Mandarin: orang keturunan Tionghoa generasi ketiga tidak bisa memanfaatkan pertumbuhan China karena mereka tidak bisa bahasa mereka, padahal ujung-ujungnya yang untung negara. Tanya kenapa (Orang China Medan umumnya bisa, tapi mereka tidak jarang merasa ekskslusif, ini contoh salah)
  3. Kebijakan UAN: Tiga tahun studi di SMU dibuat percuma karena yang penting hasil, bukan proses.
  4. Kebijakan memeluk agama: Orang sepintar apapun, kalau atheis/agnostik, tidak diakui, mendingan kerja di Amerika yang tidak membeda-bedakan orang atas kepercayaan?
  5. Kebijakan Pernikahan: Orang beda agama tidak boleh menikah. Satu harus meninggalkan agama. Dilarang berbeda, kalau sama kan harmonis.
  6. Kebijakan Seksualitas: telanjang itu tidak baik, orang Bali kek, orang Papua kek, bodo amat itu seni, Kultur telanjang? So what? Pake baju donk seperti kami orang-orang di DPR, kami memakai jas rapi, menutupi genital kami, kalian kampungan ya. Pecinta zoophilia, bersiaplah-siaplah, bagi kalian yang terganggu karena dirangsang karena melihat hewan telanjang, polisi akan memenjarakan hewan-hewan itu biar birahi kalian tidak keluar. Bagi perempuan berdada besar, siap-siap pakai baju tebal, kalau terlihat, siap-siap dihukum. Pedofilia dilindungi, soalnya ayat Quran kan lebih suci daripada UU. Masyarakat protes karena pernikahan dibawah umur? Kalau disalahgunakan so what? Itu bukan urusan UU ini kok. Ngapain kami bikin UU yang bisa lebih melindungi anak-anak dari pedofilia? Ga penting.

Fraksi mana saja yang menyetujui UU ini?

  1. FPKS. Partai Keadilan Sejahtera (menurut mereka, RUU Pornografi tetap kedepankan Bhinneka Tunggal Ika, dan ini pandangan akhir mereka)
  2. FPAN. Partai Amanat Nasional
  3. FPD. Partai Demokrat
  4. FPG. Partai Golkar
  5. FPBR. Partai Bintang Reformasi
  6. FPPP. Partai Persatuan Pembangunan
  7. FKB. Partai Kebangkitan Bangsa

Yang tidak setuju:

  1. FPDIP. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  2. FPDS. Partai Damai Sejahtera

Kesimpulan:

  1. Orang-orang di senayan tidak apresiatif dengan keragaman kita. Gaji boleh 700 juta setahun, tapi hasilnya… begini. Alasan boleh ribuan, tapi hasil tetap sama: UU ini keluar.
  2. Apa ini merupakan isu pengalihan? Agar kita tidak panik pada isu yang sebenarnya?

Industri pornografi sebenarnya merupakan salah satu bentuk akvititas ekonomi, tidak harus dilarang, tapi diregulasi. Pemerintah bisa mendapatkan pajak yang sangat besar andaikan mau melihat ini dari segi ekonomi. Kenapa harus dilarang? Bukankah wajar kalau manusia bertumbuh dan mengeksplorasi hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas? Di Amerika, industri pornografi yang hetero dan homoseksual berkembang pesat, tapi penduduk negaranya biasa saja.

Karena pembuat kebijakan di negara ini mungkin sangat tidak percaya dengan tingkat kedewasaan masyarakat, mereka merasa hal-hal buruk harus dienyahkan agar kita bisa hidup seperti orang suci. Saya masih ingat, Ali Sadikin pernah berencana untuk melakukan lokalisasi dan regulasi pada prostitusi, lalu diprotes keras. Kenapa ya? Karena seaakan Indonesia adalah negara yang bejat? Tampaknya terlalu banyak orang yang otaknya karatan di jajaran pembuat keputusan kita. Kita tidak diperbolehkan jadi masyarakat yang boleh berpikir bebas, harus teratur.

Mereka yang diluar Jakarta, apalagi di luar pulau jawa boleh berteriak sekencang-kencangnya. Tapi inilah faktanya: kita negara persatuan, kekuasaan berada di Jawa. Pemikiran Anda berbeda dengan pemikiran yang di Jawa, itu masalahnya. Tidak akan berubah. Selamanya.

Popularity: 11% [?]

Tags: , ,

Related posts

17 Comments so far
  1. hapsari sekar adi November 3, 2008 6:39 pm

    Hiks, gw jadi tambah sedih ni Vin baca postingan lo yang ini. Emosi… Apalagi baca kebijakan yang nomor lima *hehe, curhat colongan*.

    Btw, di Al Qur’an nggak disarankan jadi pedofil kok Vin, emang si Puji siapa itu aja yang gebleg, tp akhirnya dia udah ‘dipaksa’ cerai kok dan tetap harus menjalani proses hukum karena banyak UU yang dilanggar.

  2. Calvin Michel Sidjaja November 3, 2008 6:41 pm

    iya sar gw tahu, konteksnya di quran ama sekarang tu beda, tapi disalahgunakan seperti ini… miris gw. oh ya, bagian itu ofensif ngga sih? kalau iya akan gw edit

  3. verdinand robertua November 3, 2008 8:18 pm

    somehow gue setuju dengan uu pornografi ini.
    Sorry vin,

  4. Calvin Michel Sidjaja November 3, 2008 8:34 pm

    no problem ver, gw sih pesimis akan gampang dijalankan~

  5. kim November 3, 2008 9:30 pm

    hmm ini saya belum pasti, tapi ada teman yang bilang, kalau tidak salah ada tertulis “masyarakat berhak mengambil tindakan”?
    apakah ini tidak akan bisa disalah artikan dengan “silahkan main hakim sendiri”?
    kalau begini caranya, lama2 para pelaku pelecehan seksual terlindungi dengan aman dibalik kata2 hukum, hukum bs dengan mudah dimainkan..

    btw, sori kalau saya salah.., no offense

  6. Mya November 4, 2008 1:04 am

    Memang orang-orang di pemerintahan ga akan kehilangan subjek UU Pornografi ya?! Yaa moga2 ga jadi senjata makan Tuan.

  7. yuki tobing November 4, 2008 2:41 pm

    ah menyedihkan memang, UU ajaib ini akhirnya disetujui, saya pun ragu PDS dan PDIP benar2 menentang UU ini, jangan2 mereka sekedar menjalankan fungsi sebagai fraksi oposisi?

    sebagai tambahan, soal kebijakan memeluk agama, saya kira juga benar2 konyol dan bodoh, kayaknya gak pernah deh ngelihat ID card temen kuliah yang ada kolom agamanya selain Indonesia.

    sudah dibagi2 secara vertikal, masyarakat kita juga dibagi2 secara horizontal, bodoh benar

  8. michaeljubel November 8, 2008 10:24 am

    soooo important. jadi kita kaya Malaysia sekarang? gua baru liat tuh video polisi2 Malaysia nangkep2in pasangan2 yang lagi pacaran.. and what were they doing? nothing. they were just sitting together, talking together, and yet the police caught them for some reason. what a pathetic country. kita bakal gitu juga?

  9. Calvin Michel Sidjaja November 8, 2008 6:38 pm

    jangan ampe deh~! seingat gw ini karena malaysia punya UU NSA (atau ISA? lupa gw), pokoknya orang2 yang dianggap sepihak membahayakan keamanan negara boleh ditangkap dan ditahan tanpa batas waktu yang jelas. malaysia udah jelas negara totaliterian dengan skala lebih parah. kita juga, tapi masih jauh lebih mending.

  10. iVan Wangsa C.L. November 10, 2008 9:30 am

    Er?

    Kebijakan Pergantian Nama Orang Tionghoa menjadi nama berbau Indonesia (biasanya pakai imbuhan -jaya)

    Termasuk Si-djaja? (atau kalau dibaca : Si-jaya?)
    Banyak juga sih contoh lain, seperti Widjaja, Widjojo, ataupun Wijaya (bayangin aja, di tempat pelatihan olimpiade mat gua aja ada 3 orang yang nama belakangnya kayak gitu :D )

    Gw termasuk menentang UU Pornografi lah, jelas. UU macam mana itu? Apalagi gua termasuk suka nonton **** ****
    Jangan dibaca yang dicoret. Pokoknya, JANGAN!!!

  11. iVan Wangsa C.L. November 10, 2008 9:32 am

    PS: Kok gua liat di komen pertama gua, malah formatting nya jadi rada ancur gara-gara emoticon. Mungkin ada yang rada ngaco kali vin.

  12. Calvin Michel Sidjaja November 10, 2008 11:00 am

    @ivan
    oh themes ini emang aneh, semua image smilie yang muncul entah kenapa dipaksa jadi rata kiri. gw juga bingung gimana cara ngubahnya, soalnya harus ngedit css-nya yang notabene bikin pusing karena harus dilihat satu-satu :(

  13. stella November 14, 2008 2:56 pm

    viiinn, i looove this post
    sama ama sari, g jg bete ama yg no-5
    kalo org kawin beda agama apa ruginya c buat negara.
    berbagai uu kayak gini kan cuma buat ngasih liat kalo mereka kerja gitu.
    orang bikin satu uu aja bertaun2 kok.
    pake bikin uu pornografi segala. kalo bali jadi maw minta merdeka selamet d indonesia, selamet cari sumber devisa baru.

  14. Calvin Michel Sidjaja November 16, 2008 6:22 pm

    kalau ada capres yang kampanye, tanyain pendapatnya soal ini yuk

  15. Harry November 17, 2008 5:00 pm

    bagus… mantap ding :)

    Memang bener, menurut saya juga UU ini gk penting banget deeeeee

  16. Asop November 23, 2008 1:29 pm

    Iya tuh, pengertian pornografi di UU ini masih rancu. Masa’ katanya UU ini boleh melakukan pornoaksi asalkan untuk kesenian? Ntar orang foto2 bugil pas ditanya malah jawab “lho, ini kan seni…”

    Gila….

  17. D.K November 25, 2008 10:40 am

    aku cuman bisa bilang islamisasi negara indonesia secara sistematik harus dicegah. karena indonesia dibangun dari suku2 yang multikultur, multireligi tidak bisa disatukan dengan memaksakan satu pemahaman yang oleh mereka sendiri masih banyak yang belum konsekuen menjalankan ajaran alih2 malah disalahgunakan.

    agama apapun di dunia ini adalah sama sepanjang masih mengajarkan kebaikan yang diwahyukan olehNya melalui orang-orang suci yang menjadi pemberi kabarNya.jadi fanatisme yang berlebihan hanya akan melukai saudara yang lain, cuma karena isu penegakan kebenaran.

    saya cuma mau indonesia dibangun dengan semangat pluralisme yang saling melengkapi dan saling menghargai. kebudayaan kelas tinggi seperti di mahenjo daro dan harapa mestinya jadi model bagaimana sebuah kehidupan mapan dapat tercipta dari orang2 yang mempunyai visi yang sama meski memiliki latar yang berbeda.

    ribut soal SARA hanya akan menempatkan kita secara permanen pada kelas negara dunia ketiga tanpa pernah naik tingkatan pada level yang lebih tinggi.

    satu lagi, FPI dan organisasi fanatik lainnya harus lenyap dari Indonesia karena cuma melahirkan militansi kelompok yang berakibat pada timbulnya reaksi berantai dan aksi saling menyalahkan dan menghujat. statetemn “masyarakat berhak mengambil tindakan” akan menjadi satu senjata FPI atau organisasi serupa untuk bertindak secara anarkis.

    semoga kita dapat memahaminya secara dewasa demi kebaikan bersama.

Leave a Comment

If you would like to make a comment, please fill out the form below.

© 2007 RepublikBabi, - Daily Blog Tips Themes