Google
 

RUU Kebahasaan dan Xenofobia

Calvin Michel Sidjaja on March 4th, 2007

Pasal 17 dari RUU Kebahasaan mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia untuk media cetak dan elektronik. Media harus mendapat ijin dari mentri untuk penggunaan bahasa Inggris.

Di tengah gencarnya arus globalisasi dan peningkatan penggunaan bahasa asing di Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional mengusulkan suatu rancangan yang berpotensi mengekang kebebasan berbahasa asing yang dimiliki bangsa. Ketimbang menghapuskan kebijakan Ujian Akhir Nasional yang menjadi momok menakutkan bagi seluruh siswa SMU negeri ini, depdiknas sekali lagi, membuat suatu kebijakan yang perlu dipertanyakan keefektifannya.

Bahasa memang merupakan corak dan identitas suatu bangsa. Bangsa Indonesia harus berbangga hati memiliki suatu bahasa persatuan yang menyatukan 300 suku berbeda, dengan 700 lebih bahasa di 17,000 lebih pulau yang tersebar di nusantara. Kita adalah suatu bangsa pluralistik unik yang direkatkan oleh satu bahasa resmi yang menjadi simbol persatuan bangsa.

Namun seiring dengan arus globalisasi, terasa ada penurunan rasa kebanggaan menjadi penutur utama bahasa Indonesia. Generasi jaman sekarang lebih senang berbicara dengan pola bahasa Indonenglish di ruang publik. Iklan menggunakan bahasa Inggris untuk tujuan artistik, dan judul-judul seminar atau acara tertentu menggunakan bahasa Inggris walau bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Indonesia.

Kekhawatiran Depdiknas didasarkan pemikiran bahwa Bahasa Indonesia menjadi tidak dihargai oleh bangsa sendiri karena meningkatnya penggunaan bahasa asing di masyarakat. Fenomena Indonenglish mungkin memang mengganggu karena terlalu banyak kosa kata asing yang dicampur-campurkan di sela-sela percakapan yang terdengar di ruang publik. Tapi lantas karena itu, perlukah dikeluarkan undang-undang untuk merepresi penggunaan bahasa asing di bangsa yang pluralistik dan tengah menghadapi globalisasi ini? Sesungguhnya hal ini tidak diperlukan.

Namun, Depdiknas harusnya mengingat bahwa tidak seluruh penduduk Indonesia tumbuh dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu. Bahasa Indonesia memang menjadi lingua franca bagi bangsa ini, namun bagi sebagian penduduk yang tumbuh di kultur tertentu, mereka menggunakan bahasa lokal ataupun bahasa asing sebagai bahasa ibu. RUU kebahasaan, dalam hal ini berpotensi menindas perkembangan bahasa lain.

Tengoklah benua Eropa dimana penduduknya berkembang dan menghargai kultur yang multilingual. Negara seperti Luxembourg misalnya, memilki dua bahasa yang umum digunakan, yakni Jerman dan Perancis. Tapi perlukah pemerintah setempat mengekang penduduknya dengan mengeluarkan undang-undang kebahasaan? Tampaknya tidak. Justru dengan adanya lingkungan multilingual, penduduk suatu negara menjadi lebih menghargai adanya pluralitas, dan diuntungkan karena mampu menguasai bahasa asing untuk penggunaannya di arena global.

Bahasa asing tidak boleh dilihat sebagai suatu ancaman akan identitas kebangsaan. Bahasa Latin, bahasa Perancis pernah menjadi lingua franca di dunia Internasional tanpa menghilangkan identitas bangsa lain yang memakainya. Kita harusnya melihat peningkatan penggunaan bahasa asing sebagai suatu hal yang positif, yakni adanya kesiapan bangsa Indonesia untuk menjadi bagian dari masyarakat Internasional.

RUU kebahasaan dikhwatirkan akan menimbulkan kesan bahwa bangsa Indonesia menjadi xenofobia dan anti asing. Bangsa Indonesia harusnya dibiarkan memilih nilai-nilai yang akan diikutinya.

RUU ini harusnya disikapi oleh masyarakat bahwa penggunaan bahasa asing di ruang publik sebagai hal yang kurang santun, sehingga alangkah lebih baik bila kita mulai menghargai bahasa Indonesia dengan berbicara tanpa kosa kata Indonenglish.

Jika RUU Kebahasaan ini disahkan, mungkin di masa mendatang Indonesia akan menjadi bangsa yang monolingual seperti bangsa Jepang dan Perancis yang dikenal enggan berbicara selain dengan bahasa negara mereka. Jika di Orde Baru masyarakat dibungkam karena mengkritik pemerintah, maka di Orde Reformasi, masyarakat akan dibungkam karena berbicara dalam bahasa asing. Suatu hal kurang wajar, mengingat pemerintah bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk memberi kebebasan untuk berbicara dan menulis dalam bahasa apapun.

Walau RUU Kebahasaan ini memiliki tujuan baik, yakni meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa percakapan utama di tengah-tengah derasnya bahasa Inggris sebagai bahasa populer. Namun pelaksanaan dan regulasinya kurang tepat, malah bersifat menindas. Generasi-generasi di masa mendatang tampaknya harus bersiap-siap untuk tumbuh dan puas menguasai satu bahasa Indonesia saja di tengah persaingan masyarakat global yang multilingual. Seorang pejabat eksekutif pun harus bersiap-siap untuk dituntut kalau sekali lagi mengatakan I don’t care?Edi media massa.

Popularity: 7% [?]

Tags: , ,

Related posts

Leave a Reply

You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>